NAMA : MARDIANA
NIM : 201410110311101
Praktikum :
Melengkapi Surat Perjanjian
Kelas/Kelompok :
B/2
Melengkapi surat perjanjian
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR
: 20121211
Pada hari ini
sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di
kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatt Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
ROBY WINATA, 45
tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA___________________________
ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak
atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya
disebut: PIHAK KEDUA_____________________________________________________
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku
pemilik sah telah setuju menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK
KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan : MOBIL
Merek/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL
PENUMPANG
Tahun pembuatan : 2010
Nomor Polisi : N-1234-AF
Nomor BPKB : 20101110
Nomor rangka : TA87654321
Nomor mesin : M2010F201234
Warna : PUTIH
Kondisi barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa[perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini
dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak
tanggal (12 November 2012 ) dan berakhir pada tanggal (12 Desember 2012).
Ayat 2
Setelah jangka
waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk
jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan
ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA DAN
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas
kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta
Rupiah) yang akan dibayarkan pihak pertama dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,00
( Dua Juta Rupiah) Dan sisanya akan dibayarkan berkala Setiap satu minggu
sekali secara tunai atau lewat Transfer sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta
Rupiah) setiap minggunya.
Ayat 2
Surat Perjanjian
ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa
kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka
waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian
ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak
pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara
kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua
untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi
dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Pihak kedua
menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang
dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG
JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama
berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian
ini.
Ayat 2
Mengingat
kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya
pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama
sendiri.
Ayat 3
Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik
dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak
kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua
hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran
pihak pertama atas ayat (1) merupakan
tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN
KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi
kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama
diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi
dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama
dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat
kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud
dengan force majeure adalah :
1. bencana
alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor
ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi
kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama
diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan
kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak
pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak
kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua
diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak
pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang
disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama
memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi
untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak
pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua
berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut
dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama
membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas
pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI
PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak
kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak
kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang
arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang
arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
PASAL 11
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 12
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya
yang berkuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Surat Perjanjian ini di saksikan oleh dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
Nama :
Sutarman
Tempat, Tgl
Lahir : Malang, 30 September 1980
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln
Tirto Rahayu Nomor 35
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
2.
Nama :
Kasmino
Tempat, Tgl Lahir : Malang 23 Juli 1987
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Jln Tirto Utomo Gang V Nomor 23
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
ROBY WINATA ROKSI SAEPULLOH
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
( SUTARMAN ) (
KASMINO )
PROMO CASHBACK BANK ONLINE INDOKARTU
BalasHapusUntuk anda yang Menginkan Deposit dengan tambahan bonus yang besar dengan bank tertentu bisa hubungi kami di Indokartu.
karna kami menyediakan beberapa bonus yang tidak bisa anda lewatkan. Seperti :
- PROMO CASHBACK BANK ONLINE
- BONUS MINGGUAN 0.5% DARI INDOKARTU
- BONUS DEPOSIT HARIAN INDOKARTU
Join bersama kami dan menangkan semua bonusnya di :
WA : 081333366766
atau langsung di Livechat kami Indokartu.biz
CARA BERMAIN DOMINO 99