Laman

Jumat, 16 Desember 2016

NAMA            : MARDIANA
NIM                : 201410110311101
Praktikum        : Melengkapi Surat Perjanjian
Kelas/Kelompok : B/2
Melengkapi surat perjanjian
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatt Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA___________________________
ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA_____________________________________________________
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan             : MOBIL
Merek/Type                   : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun pembuatan          : 2010
Nomor Polisi                  : N-1234-AF
Nomor BPKB                : 20101110
Nomor rangka                : TA87654321
Nomor mesin                 : M2010F201234
Warna                            : PUTIH
Kondisi barang              : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa[perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (12 November 2012 ) dan berakhir pada tanggal (12 Desember  2012).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang akan dibayarkan pihak pertama dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,00 ( Dua Juta Rupiah) Dan sisanya akan dibayarkan berkala Setiap satu minggu sekali secara tunai atau lewat Transfer sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap minggunya.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.





PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
PASAL 11
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.


PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Surat Perjanjian ini di saksikan oleh dua orang  saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:    
1.             Nama                                         : Sutarman
Tempat, Tgl Lahir                      : Malang, 30 September 1980
Pekerjaan                                   : Swasta
Alamat                                       : Jln Tirto Rahayu Nomor 35
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2.             Nama                                         : Kasmino
Tempat, Tgl Lahir                      : Malang 23 Juli 1987
Pekerjaan                                   : PNS
Alamat                                       : Jln Tirto Utomo Gang V Nomor 23
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Dibuat di : Malang
Tanggal   : 12 November 2012
            PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA





                                      Materai 6000
       


             ROBY WINATA                                 ROKSI SAEPULLOH


Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,                                                 SAKSI KEDUA,






( SUTARMAN )                                                         ( KASMINO )

1 komentar :

  1. PROMO CASHBACK BANK ONLINE INDOKARTU

    Untuk anda yang Menginkan Deposit dengan tambahan bonus yang besar dengan bank tertentu bisa hubungi kami di Indokartu.
    karna kami menyediakan beberapa bonus yang tidak bisa anda lewatkan. Seperti :
    - PROMO CASHBACK BANK ONLINE
    - BONUS MINGGUAN 0.5% DARI INDOKARTU
    - BONUS DEPOSIT HARIAN INDOKARTU
    Join bersama kami dan menangkan semua bonusnya di :
    WA : 081333366766
    atau langsung di Livechat kami Indokartu.biz

    CARA BERMAIN DOMINO 99

    BalasHapus