Mardiana
(201410110311101 )
Kelas:
B
Kelompok:
2
Praktikum
: Anatomi Perjanjian
JUDUL
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
PEMBUKAAN
Pada hari ini Rabu, tanggal dua belas, bulan oktober tahun
dua ribu enam belas (12 oktober 2016) di Malang, Kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
KOMPARASI
1.
Nama :
Mardiana
Tempat, Tgl Lahir : HSS,
12 Oktober 1991
Pekerjaan :
Pedagang/Swasta
Alamat : Jalan
Dewan Daru No. 50 Kota Malang
Agama
: Islam
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama
2.
Nama : Ryana Aulia
Tempat, Tgl Lahir : Malang, 12 November 1989
Pekerjaan : PNS
Alamat : Bukit Cemara Tujuh Blok 1 No. 22 Kota Malang
Agama :
Islam
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua
Recitals
: Penjelasan Awal sebelum memasuki isi perjanjian )
Pada
hari ini Rabu tanggal 12 Oktober 2016, Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Rumah dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 12 (Duabelas pasal, seperti
berikut di bawah ini:
ISI
KLAUSULA TRANSAKSIONAL
Pasal 1
OBYEK JUAL BELI
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan
mengikatkan diri untuk
menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji
menyatakan serta
·
mengikatkan
diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak
Milik yang diuraikan dalam nomor
sertifikat tanah: 010/SK/2000 yang berlokasi alamat lengkap di Jalan
Tlogomas No. 100 Kota Malang, dengan ukuran tanah: luas tanah 500 m2
(lima ratus meter persegi), dengan
batas-batas sebagai berikut:
·
sebelah Barat : berbatasan dengan SPBU
Tlogomas
· sebelah Timur : berbatasan dengan Rumah
Pak Bejo
·
sebelah Utara : berbatasan
dengan Rumah Pak Sholihin
·
sebelah Selatan : berbatasan
dengan Bu Sumitra
Pasal 2
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui
oleh masing-masing pihak dengan ketentuan Harga Tanah dan Rumah senilai Rp.
650.000.000,-
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar
kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya
sebesar Rp. 650.000.000,- dengan ketentuan Ryana akan membayar uang muka
sebesar Rp. 150.000.000,- kepada Mardiana saat mereka menandatangani perjanjian
jual beli dan akan melunasi sisanya paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pembayaran uang muka rumah tersebut.
Pasal 4
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya
adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak
lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila PIHAK PERTAMA, berjanji
akan memberikan sertifikat hak milik dengan nomor 010/SK/2000 atas namanya
sendiri kepada PIHAK KEDUA setelah
pelunasan keseluruhan harga rumah dan untuk pengurusan balik nama pemilik rumah
menjadi tanggungan pembeli (Ryana).
KLAUSULA
SPESIFIK
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri
untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di dalam keadaan kosong
beserta kunci-kuncinya kepada pihak
kedua.
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut
di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak
milik Pihak Kedua.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
Pihak pertama wajib membantu
pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan
rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait,
memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang
bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan
pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2.
Segala macam biaya yang berhubungan
dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dibebankan sepenuhnya kepada (Pihak Kedua/Pihak Kedua*).
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa
segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
1.
Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan
bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut
di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila Pihak Pertama
melanggar kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 tentang
penyerahan dan melihatkan sertifikat asli kepada Pihak Kedua sebagaimana syarat peralihan hak / pembalikkan nama
kepemilikan maka Pihak Pertama bersedia
menerima tuntutan Pihak Kedua yaitu
tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak
dipenuhi. Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara di (Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri).
KLAUSULA ANTISIPATIF
Pasal 11
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 12
PENUTUP
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani
kedua belah pihak di Malang pada Hari
Rabu Tanggal 12 Oktober 2016 dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
Surat Perjanjian ini di saksikan oleh dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.
Nama :
Sutarman
Tempat, Tgl
Lahir : Malang, 30 September 1980
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln
Tirto Rahayu Nomor 35
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
2.
Nama :
Kasmino
Tempat, Tgl Lahir : Malang 23 Juli 1987
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Jln Tirto Utomo Gang V Nomor 23
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
PENUTUP
Dibuat di Malang,
Tanggal : Rabu, 12 oktober 2016
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Materai 6000
( MARDIANA ) ( RYANA
AULIA )
Saksi-Saksi:
SAKSI
PERTAMA, SAKSI KEDUA,
( SUTARMAN ) (
KASMINO )
PROMO CASHBACK BANK ONLINE INDOKARTU
BalasHapusUntuk anda yang Menginkan Deposit dengan tambahan bonus yang besar dengan bank tertentu bisa hubungi kami di Indokartu.
karna kami menyediakan beberapa bonus yang tidak bisa anda lewatkan. Seperti :
- PROMO CASHBACK BANK ONLINE
- BONUS MINGGUAN 0.5% DARI INDOKARTU
- BONUS DEPOSIT HARIAN INDOKARTU
Join bersama kami dan menangkan semua bonusnya di :
WA : 081333366766
atau langsung di Livechat kami Indokartu.biz
CARA BERMAIN DOMINO 99
Segera bergabung bersama kami S128Cash, Situs Agen Judi Online Terpercaya 2019.
BalasHapusKami siap memberi pelayanan terbaik 24 jam NONSTOP dan hanya dengan minimal deposit Rp 25.000,- Anda sudah bisa bermain semua permainan yang disediakan, seperti Sportbooks, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker, Slot Games Online, Tembak Ikan Online dan Klik4D.
Untuk kelebihan S128Cash tidak perlu Anda khawatir lagi, seperti :
- DEPOSIT & WITHDRAW MINIMAL Rp 25.000,-
- SEMUA TRANSAKSI HANYA BUTUH KURANG DARI 2 MENIT
- SIAP MELAYANI 24 JAM / 7 HARI NONSTOP
- UNTUK SISTEM KEAMANAN SEMUA VERSI TERBAIK & SANGAT TERJAMIN !!
- DI SUPPORT SEMUA BANK LOCAL INDONESIA ( TIDAK ADA JAM OFFLINE )
- MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA OVO, GOPAY dan PULSA.
Jadi, apa lagi yang Anda tunggu? Segera bergabung, JANGAN SAMPAI KESEMPATAN KEMENANGAN ANDA TERLEWATKAN !!
Hubungi Kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.org
Judi Bola
Daftar Agen Judi Bola Resmi